BEKASI, Sumsel9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Hotel Harper Cikarang sebagai tempat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung selama lima hari mulai 1 hingga 5 Maret 2024.
Keputusan ini berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bekasi. Muncul beberapa alasan yang membuat pleno rekapitulasi dilaksanakan di luar kantor KPU.