HUKUM  

Kajari OKI Dan Kepala Desa Teken MoU, ” Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik”

Kajari OKI, Hendri Hanafi. SH.MH dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU sebagai tindak lanjut dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dikembangkan kejaksaan agung. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri terhadap pembangunan desa

banner"400x100"title"400x100"

Kayuagung, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) bidang hukum dengan Kepala Desa se-Kabupaten Ogan Komering Ilir di pendopoan rumah dinas bupati, Kamis (04/07/2024). Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten OKI, Hendri Hanafi. SH. MH dan disaksikan Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya. M.Si.

MoU tersebut juga dibarangi dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, hadir pada kesempatan ini, Pj Bupati OKI, Kapolres OKI, Dandim 0402/OKI, OPD, camat se-Kabupaten OKI, dan kepala desa.

Kajari OKI, Hendri Hanafi. SH.MH dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU sebagai tindak lanjut dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dikembangkan kejaksaan agung. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri terhadap pembangunan desa.

Baca Juga :  Kejari OKI Musnahakan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht Priode Agustus - Desember 2024