HUKUM  

Simak Besaran Denda Bagi Pelanggar Lalin dalam Operasi Patuh Jaya 2024

banner"400x100"title"400x100"

 

 

JAKARTA, Sumsel9.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 yang mulai diberlakukan sejak Senin (15/7) kemarin hingga Minggu (28/7/2024) atau selama 14 hari.

Tujuan dari operasi ini yakni untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.

“Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Eddy dalam keterangannya.

Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Adapun daftar sasaran khususnya dan besaran denda, sebagai berikut:

Baca Juga :  Tim kuasa hukum Ahmad Taufan Soedirjo & Partners (ATS & Partners Law Firm): Biaya Pengganti Pengolahan Darah(BPPD), Resmi Daftarkan Permohonan Praperadilan