Palembang,- Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan JP sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. Dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60.
Setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024, JP langsung ditahan.