Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di 6 Negara ASEAN

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, memberikan penjelasan terkait pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) Indonesia yang akan diakui di seluruh negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2025.

 

Jakarta, Sumsel9.com – Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, memberikan penjelasan terkait pemberlakuan surat izin mengemudi (SIM) Indonesia yang akan diakui di seluruh negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Kebijakan ini dijadwalkan akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2025.

“Untuk pemberlakuan SIM domestik yang berlaku di beberapa negara ASEAN, kebijakan ini berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh enam negara pada tahun 1985, yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kesepakatan ini mencakup pengakuan bersama atas SIM domestik yang dapat digunakan di wilayah keenam negara tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Korlantas Polri membuat inovasi pada layout SIM.

Baca Juga :  Polres OKI Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI, Yang Sempat Viral