Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Gas Portable Ilegal

Berdasarkan keterangan, kasus bermula saat Unit Reskrim Polres Metro Bekasi mendapati dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang diselidiki pada 28 Agustus 2024

banner"400x100"title"400x100"

 

Bekasi, Sumsel9.com – Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K, M.H,. pimpin konferensi pers kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi perihal kasus pemindahan isi gas LPG 3 kilogram subsidi kedalam kaleng gas portable bekas untuk dijual kembali, konferensi pers digelar di aula Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis, (05/09/2024).

Berdasarkan keterangan, kasus bermula saat Unit Reskrim Polres Metro Bekasi mendapati dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang diselidiki pada 28 Agustus 2024.

Bermodal informasi yang sudah didapat, Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy bersama anggota reskrim dengan cepat meringkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat mereka sedang mendistribusikan produknya di rumah produksi pemindahan gas subsidi kedalam gas portable yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Permai, Setia Mekar, Tambun Selatan.

Baca Juga :  Kemunculan Iklan Judi Online dalam Debat Pilgub Jabar, Ini Kata Polri