Kayuagung, Sumsel9.com – Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan kembali gelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht) periode Agustus sampai dengan Desember 2024.

Dalam sambutannya Kajari OKI Hendri Hanafi, SH, mengatakan pemusnahkan Barang Bukti 117 Berkas yang Telah Mempunyai Hukum Tetap, Kajari OKI Sampaikan, Mari kita mengucap Alhamdulillah, kita tidak hanya sehat tapi sempat hadir. Diizinkan kumpul ditempat yang sederhana ini.
“Kegiatan pemusnahan BB tahap ke dua, sebagai wujud dalam akuntabilitas kinerja terhadap publik. Yang kata pak pengadilan musnahkan,” ujarnya.
Seperti yang disampaikan ketua panitia tadi, kami tambahkan lanjut kejari. kami mengajak kita semua, dari MUI, tokoh adat, Narkoba masih PR kita, dengan modus yang lebih kreatif dengan hadirnya IT.
“Yang kita khawatirkan , bahkan sudah tersedia paket hemat paket uang saku, cukup 15 ribu, cukup di Pondok,” ujarnya.