BANYUASIN, Sumsel9.com – Askolani Bupati Banyuasin terpilih mengatakan kalau pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti proses persidangan gugatan sengketa pilkada di MK.
“Kita ikutin saja proses persidangan,’katanya.
Kalaupun gugatan yang dilayangkan oleh Paslon no 02 terkait money politik, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di Bawaslu.
Kemudian kalau terbukti baru dapat di bawa ke MK, itupun harus 50 persen plus 1 jumlah kecamatan