OKI, Sumsel9.com – Tahun 2024 lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI telah menetapkan dan menahan 2 tersangka kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI Tahun 2017-2018.
Hingga di tahun 2025 penyidikkan kasus itu masih terus berlanjut. Dimana, pihak Kejari OKI akan segera menyelesaikan proses pemberkasan kasus tersebut.