Jakarta, Sumsel9.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dalam keputusan sela terkait PHPU Pilkada Banyuasin, dalam putusan MK tidak menerima terhadap gugatan yang dimasukan Paslon 02 Slamet-Alfi.
Dalam sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi, dalam eksepsi terdapat dua poin yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon.
Pada poin eksepsi kedua, majelis menyatakan menolak eksepsi termohon dab eksepsi pihak terkait untuk selain itu dan selebihnya.