banner"970x150"title"970x150"

Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Tidak Main-Main Kali ini Tegaskan Pungutan di Sekolah Negeri WT SPJ Akan Saya Beri Sangsi

banner"400x100"title"400x100"

 

BANYUASIN, Sumsel9.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin menegaskan larangan bagi Komite Sekolah dan pihak sekolah untuk menarik pungutan dari wali murid. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah, Komite Sekolah, dan Kepala Sekolah Dasar Negeri se-Kabupaten Banyuasin untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., ST., M.M., menekankan bahwa penggalangan dana di sekolah hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Penggalangan dana yang bersifat pungutan atau iuran yang mencantumkan nominal tertentu tidak diperbolehkan. Regulasi ini jelas melarang Komite Sekolah menarik iuran dari murid, orang tua, atau wali murid,” tegas Aminuddin.

Bantuan, Sumbangan, dan Pungutan: Apa Bedanya?

Aminuddin menjelaskan bahwa bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan memiliki perbedaan mendasar.

Bantuan pendidikan adalah kontribusi berupa uang, barang, atau jasa dari pihak luar, seperti pemangku kepentingan pendidikan, bukan dari peserta didik atau wali murid.

Baca Juga :  Selamat Datang Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M. Si Di Bumi Sedulang Setudung