Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Skincare Palsu “GlowGlowing”

 

Bekasi, Sumsel9.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan/atau tindak pidana merek dengan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan penjualan skincare palsu merek “GlowGlowing”. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Mei 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit VI Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Senin (26/5/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, menyampaikan bahwa para pelaku memproduksi dan mengedarkan skincare palsu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Gas Melon berisi 2kg beredar Di Muba, Warga Resah — Pemerintah Diharap Turun Tangan