KABUPATEN BEKASI, Sumsel9.com – Sejumlah 420 bangunan liar yang berdiri diatas tanah sepanjang bantaran kali dan spadan jalan Pulotimaha Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan ditertibkan alias dibongkar, termasuk yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya di dampingi Kasi Trantib Kecamatan Babelan,Dudin ,Kapolsek Babelan Kompol Wito dan jajaran Koramil 04 Babelan, Rabu (9/7/25) menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada ganti rugi untuk bangunan yang akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Hal itu lantaran bangunan yang akan ditertibkan berdiri di tanah Negara.
Untuk pembongkaran bangunan Satpol PP menjadwalkan pada hari Rabu (9/7/25) dengan terlebih dahulu, besosialisasi Satpol PP Kabupaten Bekasi telah menyampaikan Surat Peringatan I, II dan III.