Pangkalan Balai, Sumsel9.com – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H secara langsung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Banyuasin, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan desa se-Kabupaten Banyuasin yang diwakili secara simbolis oleh 5 desa, yakni:
1. Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III.
2. Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa.
3. Desa Bukit, Kecamatan Betung.
4. Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh.
5. Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa.