banner"970x150"title"970x150"
HUKUM  

Modus Korupsi (Pj) Kades Sumberjaya dan Kroninya.Proyek Infrastruktur Fiktif Atau Dikerjakan Dipotong 15%

banner"400x100"title"400x100"

 

Kabupaten Bekasi, Sumsel9.com – Skandal korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,6 miliar.

Empat tersangka itu adalah SH (Pj Kades Sumberjaya 2023–2024), SJ (Sekdes 2024), GR (Kaur Keuangan merangkap operator Siskeudes 2024), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).

Baca Juga :  SEMINAR HUKUM PEMBAHASAN REVISI RUU KUHAP OLEH KAI JUANDA