Ogan Ilir, Sumsel9.com – Manajemen Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) air minum Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir (OI), akan mengambil langkah penertiban terhadap pelanggan yang menunggak ataupun sambungan ilegal, mulai Senin, (20/11/2023).
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meminimalisir tunggakan yang berimbas pada beban operasional, jika nanti pelanggan tidak menyelesaikan tunggakan maka akan dihentikan pendistribusian air hingga adanya penyelesaian.