“Sikap kami pertama, butuh dukungan dari masyarakat karena didalam peraturan Perundang – undangan pelapor harus disertai identitas dan bukti permulaan. Kalau laporan tidak ada bukti itu menyulitkan kami karena sebagaimana kita ketahui terkait dengan suap menyuap baik pemberi maupun penerima sama – sama di pidana apalagi dia termasuk kepala sekolah,”ungkap Hanapi (SMSI OKI)