HUKUM  

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 159 Perkara Tipidum Yang Sudah Inkracht

Hari ini kita musnahkan BB ini berasal dari 159 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, senjata api, senjata tajam dan berkas lainnya," kata Hendri saat diwawancarai di sela-sela pemusnahan.

banner"400x100"title"400x100"

 

OKI, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kajari OKI Hendri Hanafi, SH, MH. Mengungkapkan barang-barang bukti tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dll.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Bupati OKI HM. Djakfar Shodiq, perwakilan Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Ketua PN Kayuagung, BNN OKI, Kadinkes OKI, serta insan pers.

Baca Juga :  Tim kuasa hukum Ahmad Taufan Soedirjo & Partners (ATS & Partners Law Firm): Biaya Pengganti Pengolahan Darah(BPPD), Resmi Daftarkan Permohonan Praperadilan