“Barang-barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Juli hingga Desember 2023,” Ujar Kajari Hendri di Halaman Kantor Kejari OKI, Rabu (14/11/2023).
Hendri mengatakan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum. Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, untuk amunisi diserahkan kepada pihak Kodim 0402/OKI, serta untuk Barang Bukti Pakaian Dll dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hari ini kita musnahkan BB ini berasal dari 159 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, senjata api, senjata tajam dan berkas lainnya,” kata Hendri saat diwawancarai di sela-sela pemusnahan.
Diterangkannya, untuk barang bukti Narkotika yang berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total 300 gram, ekstasi sebanyak 66 butir, dan ganja sebanyak 1 pack dengan berat 250 gram.