“Jadi dalam bimtek tersebut kita sudah jelaskan bagaimana mekanisme dan prosedur rekrutmen yang dilakukan oleh PPS termasuk ketika harus menentukan siapa yang dinyatakan lulus.”
Pihaknya juga meminta kepada para PPS yang memang telah terbentuk untuk dapat mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat termasuk bersinergi dengan kades dan lurah.
“Kita sudah bekali para PPS dan PPK dan kita selalu berkoordinasi dengan jajaran PPS secara real time, karena ada grubnya, sejauh ini belum ada laporan yang menjadi hambatan, saat ini yang cukup banyak masuk laporan soal adanya calon anggota KPPS yang menjadi anggota partai politik, hal ini diatur dalam persyaratan.” Katanya.
Pihaknya juga telah memberikan pembekalan kepada jajaran PPS dan PPK jika nantinya sampai batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar atau kuota tidak terpenuhi, maka ada mekanisme yang harus ditempuh.
“Contoh, jika nanti sampai batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar maka hal ini dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diminta bantuan kepada pemerintah setempat atau kepala desa untuk dapat mengusulkan nama-nama calon KPPS, jika satu TPS tersebut hanya ada tiga yang mendaftar dan cukup syarat dan terjadi kekurangan empat orang, maka harus diusulkan 8 orang nama-nama karena dipersiapkan juga untuk cadangan, itu sebagai opsi pertama.” kata dia.
Diterangkannya, jika nantinya ternyata opsi pertama tidak terpenuhi maka sebagai opsi kedua akan diambil alih oleh KPU dan PPK untuk memenuhi kebutuhan SDM sebagai PPS diwilayah yang dimaksud.
“Kita akan bekerjasama salah satunya dengan Dinas pendidikan untuk ikut membantu dengan melibatkan orang-orang Disdik bertugas sebagai anggota KPPS, dan PPS sudah tidak bisa lagi menyampaikan usulan.” tukasnya.
Dirinya optimis proses rekrutment ini akan berjalan lancar, dirinya juga meminta agar masyarakat dapat ikut terlibat dalam rekrutment ini dan mendaftarkan diri, sebagai kompensasinya untuk setiap anggota KPPS akan mendapatkan honor Rp. 1,1juta untuk anggota KPPS, sedangkan untuk ketua KPPS sebesar Rp. 1, 2juta. Untuk syarat-syarat bisa melihat di masing-masing PPS, atau bisa akses di website KPU OKI.” (den)