Menurut keterangan Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, S.ik., S.H., pada saat pers rilis di Mapolres OKI menjelaskan bahwa barang bukti BBM yang berhasil di amankan selain BBM diduga Jenis pertalite , juga diamankan pewarna diduga kuat dijadikan bahan pewarna oplosan. Ujar Kapolres OKI. Minggu, (31/12/2023).
BBM tersebut sebanyak kurang lebih 5 ton, ini berdasarkan laporan masyarakat, kita juga mengamankan tersangka M, yang baru satu minggu berada di Kayuagung, untuk penelitian lebih lanjut Polres OKI akan meminta uji laboratorium terkait BBM opolosan ini dan juga akan menyelidiki lebih lanjut berasal dari mana BBM ilegal ini.
Lanjut Kapolres OKI untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 54 junto pasal 28 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang bunyinya setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lanjut Kapolres OKI, juga mengamankan terduka pencurian kendaraan bermotor, Polres OKI telah mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, dengan jenis, motor beat, mega pro dan motor jenis bison, ini terjadi pada tanggal 16 Nopember 2023 untuk sepeda motor beat milik saudari Nita dan sepeda motor mega pro yang berasal dari Kecamatan Mesuji laporannya tanggal 30 Desember 2023 dan mengamankan pelaku ditanggal yang sama.