Di Akhir Tahun Polres OKI Amankan BBM Ilegal/Oplosan Dan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Polres OKI amankan BBM ilegal/oplosan dan juga Amankan tersangka tindak pidana pencurian diakhir tahun 2023

banner"400x100"title"400x100"

Polres OKI mengamankan 2 tersangka berinisial T dan ber inisial Y dua tersangka ini adalah resedivis Y baru keluar pada Agustus 2023 dan T baru keluar pada tanggal 13 Desember 2023, kendaran tersebut diambil dari rumah korban, Polres OKI juga amankan sepeda motor jenis bison yang TKP nya berada di Polres OKU Timur dan masih ada dua tersangka yang menjadi DPO Polres OKI.

Untuk pasal yang dikenakan pasal 363 ayat 2 pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Kapolres OKI juga menghimbau terkait BBM, jangan tergiur harga murah jika BBM tersebut diduga oplosan dan akan merusak mesin kendaraan, untuk tindak pencurian Kapolres OKI mengatakan untuk tidak segan – segan melapor bila terjadi tindak pidana mencurian Polres OKI buka 24 jam. Ujar Kapolres.

Semtara itu korban yang kehilangan sepeda motor mengucapkan terima kasih kepada Polres OKI yang telah menemukan sepeda motornya, respon anggota Polres OKI sangat baik, sehingga motor saya hanya 12 jam bisa ditemukan kembali.  (budi)

Baca Juga :  Polsek Bayung Lencir Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dalam Penggerebekan di Kontrakan