banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
PEMILU  

KPU OKI Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media Massa

Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Kampanye akan dilaksanakan dengan dua metode yakni rapat umum dan iklan kampanye

banner"400x100"title"400x100"

“Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Kampanye akan dilaksanakan dengan dua metode yakni rapat umum dan iklan kampanye”, Terangnya. Kamis, (18/01).

Disampaikan Amin, rapat umum mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, berdasarkan PKPU,rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion dan tempat terbuka lainnya dengan izin akan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

“Rapat umum mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB waktu setempat dengan menghormati waktu istirahat dan ibadah masyarakat setempat. Petugas Kampanye pemilu rapat umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan mulai dari Polsek hingga Polres dan tembusannya ke KPU dan Bawaslu “, imbuhnya.

Baca Juga :  Gelar Rapat Koordinasi, OKI Mantabkan Penyelenggaraan Pemilu 2024