Sementara itu, Pj Bupati OKI, melalui Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM, Zulpikar, S.Sos, MM mengatakan deklarasi ini sebagai upaya untuk memperkuat komitmen seluruh masyarakat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Selain mengganggu indra pendengaran serta kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar yang dilewati, knalpot ini juga dapat menyebabkan polusi asap, maka perlu dibebaskan OKI dari pengguna knalpot brong”, ujarnya.
Ia menyampaikan deklarasi ini jadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat di OKI. (budi)