“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (smsi)
Beranda
HUKUM & KRIMINAL
Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau Di Ciduk Satnarkoba Polres Musi Rawas
Simpan 40 Butir Ekstasi, Johan Warga Lubuklinggau Di Ciduk Satnarkoba Polres Musi Rawas
Sedikitnya, 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram, berhasil disita dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Ledakan di Desa Berdikari adalah alarm keras. Penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkelanjutan—disertai solusi…

Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal: Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman…

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres OKI untuk kepentingan penyidikan lebih…

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika….