Robby mengatakan, penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dia menyebut ada 5 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian anatara lain, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Kelima 5 layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. 3 layanan dasar, 2 layanan strategis,” imbuhnya.
Untuk OKI pada tahun 2023 OPD yang menjadi lokus penilaian dari Ombudsman RI diantaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas sugih waras dan Puskesmas Mulya guna
Penjabat Bupati OKI, Asmar Wijaya mengatakan penilaian ombudsman jadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik di Ogan Komering Ilir