HUKUM  

Terkait Plasma Desa Pelimbangan, Kades Terkesan Hindari Awak Media Saat Dikonfirmasi

banner"400x100"title"400x100"

Menurut Junaidi, dirinya sempat menanyakan prihal plasma kepada kades. ” Tapi kata kades, kami warga disuruh untuk menyerahkan lagi lahan 1000 hektar, baru lahan itu yang akan dibuaatkan untuk plasma.”terang Junaidi.

Kata Junaidi, tentunya masyarakat keberatan selain lahan tersebut bermasalah, hal ini melanggar perjanjian diawal. “Kan perjanjian diawal dari lahan 6000 hektar itu ada plasmanya. Masyarakat mendapatkan satu surat setiap satu kepala keluarga. ” jelas Junaidi.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kab Muba