OKU Selatan, Sumsel9.com – Polisi dan warga berhasil meringkus Syafrizal (49) warga Cirebon yang diduga menipu dengan cara menjual emas palsu di toko emas Sinar Ogan, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan pada 17 Februari 2024.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin mengatakan, tersangka Safrizal berhasil diamankan di salah satu toko emas yang beranda di kecamatan Muaradua pada pada hari yang sama.