“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari koordinasi anggota Polsek Banding Agung dan Polsek Muaradua ke Sat Res Krim Polres OKU Selatan setelah pelaku melakukan penipuan di TPK. Tersangka sendiri diamankan saat ia akan kembali melakukan penipuan di salah satu toko emas yang beranda di kecamatan Muaradua,” jelasnya
Dikatakan Kasat, sebelumnya tersangka melakukan penipuan di toko emas Sinar Ogan, Kelurahan Simpang, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah dengan modus menjual emas asli dan disepakati harga Rp 11.250 ribu. Setelah ada kesepakatan dan akan dilakukan pembayaran, pelaku menukar emas tersebut dengan emas tiruan (palsu).
“Setelah transaksi selesai pelaku langsung meninggalkan tempat dan korban baru menyadari jika emas yang ditinggalkannya merupakan emas palsu,” terang Kasat