“Kami sudah tugaskan tim. Informasi atau keterangan bahwa itu benar PPS belum menyerahkan sepenuhnya alokasi anggaran operasional TPS,” ujar Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi. Selasa (20/2/2024).
Anggaran operasional TPS yang seharusnya Rp4.418.000, hanya diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rp3.908.000. “Penyunatan” anggaran operasional sebesar Rp510 ribu itu terjadi di 254 TPS.
Dalam klarifikasi, Wahid menyatakan pada 21 Februari 2024 KPPS harus melaporkan pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp4.418.000. Laporan ini harus diserahkan ke Sekretaris PPS dan PPS Desa Sumberjaya harus memberikan anggaran operasional yang belum diserahkan. Jika tidak, langkah lain akan diambil.