banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
PEMILU  

Panitia Pemungutan Suara “Sunat” Anggaran Operasional 254 TPS di Desa Sumberjaya Tambun

Anggaran operasional TPS yang seharusnya Rp4.418.000, hanya diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rp3.908.000. “Penyunatan” anggaran operasional sebesar Rp510 ribu itu terjadi di 254 TPS

banner"400x100"title"400x100"

“Jangan pula PPS tidak menunaikan kewajibannya. Jika besok tidak selesai, maka berlaku langkah lain,” tukasnya.

Wahid memberi permakluman kepada PPS Desa Sumberjaya karena masa kerja KPPS masih berlangsung hingga 25 Februari 2024. Meskipun demikian, KPPS di Desa Sumberjaya diharapkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan paling lambat 21 Februari.

“Kami tidak benarkan langkah itu, yang benar diserahkan semua. Tapi karena ini masih dalam kurun waktu masa kerja, lalu dalam rangka ke hati-hatian jangan sampai laporan pertanggung jawaban keuangan ini kemudian nanti tidak bisa diselesaikan oleh KPPS, maka kami memaklumi. Jadi mengembalikan tapi ditukar oleh laporan pertanggung jawaban,” jelasnya.

Baca Juga :  KPU OKI Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media Massa