banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
PEMILU  

Mahfud dan Yusril Beda Pandang Masalah Hak Angket Pemilu

Dua pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD berbeda pendapat soal penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024

banner"400x100"title"400x100"

 

 

JAKARTA, Sumsel9.com — Dua pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD berbeda pendapat soal penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024.
Keduanya juga pada posisi yang berseberangan secara politik. Mahfud adalah cawapres dari Ganjar Pranowo yang hingga saat ini perolehan suaranya tertinggal berdasarkan real count KPU.

Sementara Yusril menjabat Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran yang masih unggul jauh berdasarkan real count KPU.

Yusril menilai pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu.

Ia mengatakan keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK,” kata Yusril dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Petahana Dapil 2 Kota Bekasi Paling banyak Mempertahankan Kursinya