“Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” sambung mantan ketua MK itu.
Eks Menko Polhukam RI itu turut menekankan hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau keputusan MK.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” ujarnya.
Isu hak angket bergulir setelah disuarakan oleh capres Ganjar Pranowo. Capres Anies Baswedan menyambut positif itu.
Tiga partai pengusung Anies-Cak Imin yakni NasDem, PKS dan PKB bahkan sudah menyatakan setuju terhadap usul Ganjar.
Di sisi lain, parpol-parpol koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka enggan untuk mengajukan hak angket.
Kepastian ini datang melalui Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang memastikan koalisinya menolak penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Koalisi Prabowo-Gibran yang ada di parlemen di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN.(Edison/dbs)