banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Gugatan Praperadilan Aiman Ditolak, Polisi Buka Suara

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal dugaan aparat tak netral dilakukan secara profesional dan terbebas dari intervensi

banner"400x100"title"400x100"

Ade Safri pun menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan tersebut.

Ia kemudian menilai putusan itu membuktikan proses penyitaan ponsel milik Aiman oleh penyidik itu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Artinya bahwa upaya penyitaan yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dlm penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP,” ucap dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Delta Tamtama menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aiman terkait dengan penyitaan ponsel dkk. Hakim menyatakan penyitaaan itu sah dan sesuai dengan prosedur.