banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Gugatan Praperadilan Aiman Ditolak, Polisi Buka Suara

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal dugaan aparat tak netral dilakukan secara profesional dan terbebas dari intervensi

banner"400x100"title"400x100"

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Aiman menggugat Kapolri cq
Kapolda Metro jaya cq
Dirreskumsus Polda Metro jaya cq
Penyidik Dirreskum Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskumsus Polda Metro Jaya.

Ia mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat berupa pelimpahan tugas dan wewenang kepada Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Salah satu wewenang yang dilimpahkan di bidang teknis yudisial adalah bertanggung jawab memberikan izin penyitaan dan penggeledahan.