banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
PEMILU  

Penghitungan Suara dan Pleno KPU Kabupaten Bekasi di Hotel Biar Kondusif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Hotel Harper Cikarang sebagai tempat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung selama lima hari mulai 1 hingga 5 Maret 2024

banner"400x100"title"400x100"

 

 

BEKASI, Sumsel9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Hotel Harper Cikarang sebagai tempat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung selama lima hari mulai 1 hingga 5 Maret 2024.

Keputusan ini berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Bekasi. Muncul beberapa alasan yang membuat pleno rekapitulasi dilaksanakan di luar kantor KPU.

Baca Juga :  Aksi Penghadangan Mobil Logistik Pemilu, Oleh Simpatisan Caleg di Pebayuran