Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, pelaksanaan rapat pleno ini bisa dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor, yang pasti dapat mendukung proses pelaksanaan rapat pleno tingkat kabupaten.
Hal itu berkaca dari KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat, bahwa ada yang melaksanakan rapat pleno di luar kantor KPU, karena melihat beberapa hal yang menjadi pertimbangan saat proses pleno.
Ali menuturkan, alasan KPU Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno di luar kantor agar bisa melaksanakan rekapitulasi secara kondusif dan pengamanan lebih maksimal. Pihaknya beralasan terkait kondusivitas di kantor KPU sejumlah ruang banyak digunakan untuk penyimpanan logistik.
“Alasan itu yang membuat kita melakukan pleno di luar. Pada 1 Maret kita pembukaan dan langsung dimulai, karena sesuai dengan rilis KPU RI dan PKPU yang ada, Juknisnya kegiatan pleno tingkat kabupaten dimulai pada 16 Februari sampai 5 Maret. Artinya, kalau kita mulai di 1 Maret sudah bagian tahapan yang memang harus bisa diselesaikan sejak saat ini