banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
PEMILU  

Penghitungan Suara dan Pleno KPU Kabupaten Bekasi di Hotel Biar Kondusif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Hotel Harper Cikarang sebagai tempat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung selama lima hari mulai 1 hingga 5 Maret 2024

banner"400x100"title"400x100"

Perihal beberapa kecamatan yang dimungkinkan belum menyelesaikan rekapitulasi pada 1 Maret, Ali menegaskan, masih terus melaksanakan koordinasi ke KPU Jawa Barat.

Pihaknya berharap ada penyesuaian terhadap kecamatan-kecamatan yang belum selesai melaksanakan rapat pleno. Kemungkinan, kecamatan itu akan diberikan dispensasi untuk menyelesaikan pleno rekapitulasi.

“Terkait penyesuaiannya ini mungkin dalam bentuk jadwal dispensasi terhadap kecamatan yang belum selesai, menambah waktu atau seperti apa. Kita masih menunggu kajian dari Jawa Barat, terkait PPK yang belum selesai melaksanakan penyelesaian pleno,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menuturkan, tempat untuk pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, KPU sudah menetapkan di Hotel Harper Cikarang. (Edison/dbs)

Baca Juga :  KPU OKI Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media Massa