Target operasi ini adalah pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait dengan kelengkapan surat kendaraan, muatan berlebih, larangan parkir, pemakaian helm, dan pengendara di bawah umur yang belum memiliki SIM.
Kepada para pengendara kendaraan bermotor, Kasat Lantas mengimbau untuk selalu mentaati aturan berlalu lintas dan memastikan membawa kelengkapan administrasi berkendara. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
“Kami harapkan agar kepada pengendara roda dua dan roda empat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melawan arus, tidak memakai handphone saat mengendara” papar Martha