Sigit mengaku, pemeriksaan masih berjalan meski sudah tiga bulan terhadap mantan ketua KPK tersebut berstatus tersangka. “Ya Kan pemeriksaannya sedang berjalan,” ucapnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023).
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Firli sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023) dan Jumat (19/1/2024).
Firli beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Terakhir, surat panggilan terhadap Firli Bahuri telah dikirimkan pada Kamis (22/2/2024) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2/2024) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.