POLRI  

Polda Metro Jaya Serius Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Polda Metro Jaya serius menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

banner"400x100"title"400x100"

Firli kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/2/2024), dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2/2024) karena belum lengkap. Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020 sampai 2023.

Tidak kunjung ditahannya Firli Bahuri membuat tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri, Jumat (1/3/2024) untuk melayangkan surat mendesak Kapolri melakukan penahanan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang.(Edison/dbs)

Baca Juga :  Polres Banyuasin Hadiri Senam Sehat Bersama dan Cooling System Mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang aman dan damai