Wakapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

banner"400x100"title"400x100"

Ia menambahkan, pelaku SA dan AG yang telah berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian, dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.

“Warga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal keamanan kendaraan bermotor. Kami juga terus melakukan patroli dan upaya pencegahan kejahatan di wilayah ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.

Keberhasilan aparat Kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menanggulangi tindak kriminal di wilayah Metro Bekasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari aksi kejahatan serupa. (edison)

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gerebek Pembuat Uang Palsu di Daerah Bekasi