BNN Kota Jakarta Utara berharap dengan terbentuknya Unit IBM ini, Kelurahan Semper Barat dapat menjadi kelurahan yang bersih dari narkoba. Unit IBM adalah sebuah unit yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan anggota untuk mempromosikan narkoba di lingkungan masyarakat. Unit IBM ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan karang taruna.
Unit IBM ini akan melaksanakan berbagai kegiatan P4GN, seperti Sosialisasi P4GN kepada masyarakat Penyuluhan P4GN kepada anak-anak dan remaja Pembentukan kader-kader P4GN Pendampingan terhadap pecandu narkoba.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika. (Edison)