Operasi ini murni untuk mewujudkan prajurit TNI yang memiliki jiwa patriot sejati yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif (PRIMA).
“Sanksinya tentu saja disesuaikan dengan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) maupun Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP),” ujar Danpuspom TNI.
Pasukan yang dilibatkan dalam upacara berjumlah 1.100 lebih. Terdiri dari kompi gabungan unsur Kopassus, Marinir, Kopasgat dan Batalyon gabungan terdiri dari Kostrad, Kodam Jaya, Korbrimob Polri, Korshabara Baharkam Polri, Roprovost Divpropam Polri, Korlantas Mabes Polri, Satpol PP, Bea Cukai, serta Dinas Perhubungan (Dishub).