POLRI  

Kapolda Metro Jaya Terbit Maklumat Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadhan

banner"400x100"title"400x100"

B. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan kesejahteraan masyarakat seperti:

1) Balapan Liar/Pembohong (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

2. Bahwa apabila terjadi perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga :  Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Kasi Humas dan Personel Berprestasi