“Betul, tahun ini kementrian PANRB menyetujui jumlah kebutuhan pegawai ASN di OKI untuk CPNS dan PPPK sebanyak 600 formasi,” kata Asmar saat dikonfirmasi pada Rabu (20/3/2024).
Asmar juga menyampaikan perihal penyelesaian tanaga non ASN diharapkan regulasinya nanti dapat benar-benar memberikan dampak positif baik bagi para tenaga non ASN dan juga pemkab OKI.