Polres OKI Berhasil Ungkap Sejumlah Perkara pada Ops Pekat Musi 2024

Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI)  berhasil mengungkap  sejumlah perkara pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024 yang berlangsung sejak 7 Maret lalu

banner"400x100"title"400x100"

“Untuk modus operandi, tersangka masuk rumah dengan melompati pagar, dan naik ke atas ruko didekat rumah, kemudian melompat ke lantai dua, masuk dan mengambil laptop,” tambah dia.

Kemudian kasus narkoba tersangka WR (30) dikenakan Pasal 114 atau 112 ayat 1 dengan  barang bukti satu buah kotak rokok clas mild, satu potongan tisu, satu potongan plastik warna ungu, satu bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 4,18 gram.

“TKP di Jalan poros Desa Terusan Menang SP Padang,” tutur Kapolres.

Masih kasus narkoba lanjut Kapolres, 1 tersangka lainnya berinisial A (51) di duga melanggar  Pasal 114 atau 112 ayat

“Barang bukti tujuh bungkus plastik bening diduga narkotika sabu dengan berat bruto, 2, 91 gram, satu wadah minyak rambut, satu pipet plastik berbentuk sendok, satu bundel plastik bening kosong, satu timbangan digital serta uang tunai Rp 50 ribu,” pungkas dia

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Satnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Abas Tari