Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional Ke Siberia

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional dengan tujuan negara Serbia

banner"400x100"title"400x100"

 

TANGGERANG, Sumsel9.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional dengan tujuan negara Serbia.

Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, serta sembilan CPMI yang disinyalir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FP (40), J (40) dan perempuan inisial WPB (25).

“Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S,” kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Minggu (24/3).

Ronald menjelaskan, mengungkapkan kasus itu berawal pada Minggu (17/3/24) sambil mendapatkan informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural.

Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan menemukan 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawa ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka FP ikut serta dalam penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, brifing ke CPMI ketika ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday”.

“Kegiatan itu dilakukan atas perintah JMY dan apabila selesai melaksanakannya akan mendapatkan ketidakseimbangan oleh tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI,” terang Ronald juga didampingi pihak BP3MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta.

Baca Juga :  Polres OKI Berhasil Ungkap Sejumlah Perkara pada Ops Pekat Musi 2024