“Kemudian keduanya menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak (ruang kosong penyimpanan).” sambungnya.
Firdaus menjelaskan dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp14 juta kemudian keduanya mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP.
“Setelah menerima bayarannya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial, ” jelasnya.
Kemudian untuk dua orang lagi yakni AD (67) sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang masih dilakukan pendalaman.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.