Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan berbagai pilihan jenis paspor. Mulai dari paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor jenis terbaru yaitu paspor elektronik polikarbonat. Hampir sama dengan paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat juga menggunakan chip sebagai penyimpanan data biometrik pemegang sehingga memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan akurat. Selain itu, halaman biodata yang sudah menggunakan lembar polikarbonat membuatnya lebih kuat sehingga tidak mudah rusak, sobek, serta meminimalisir terjadinya pemalsuan.
“Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yaitu Rp 650.000. Kami sudah membuka 20 kuota paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor,” ucap Qriz Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta
Utara. Dengan tersedianya kuota paspor elektronik polikarbonat, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara. (Edison/dbs)